analisis dampak lingkungan tts
Analisismengenai Dampak Lingkungan oleh: - Terbitan: (2007) Analisis mengenai dampak lingkungan Terbitan: (2007) Analisis mengenai dampak lingkungan Terbitan: (2007) Opsi Pencarian. Sejarah Pencarian; Pencarian Lanjut; Temukan Lebih Banyak. Penelusuran Katalog; Penelusuran Alfabetis
JudulSkripsi : ANALISIS PENGARUH MEDIA IKLAN TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN MEMBELI AIR MINUM DALAM KEMASAN MEREK AQUA PADA MASYARAKAT KOTA SURAKARTA Naskah artikel tersebut layak dan dapat disetujui untuk dipublikasikan. Persetujuan ini dibuat, semoga dapat dipergunakan seperlunya. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
B Tujuan. Tujuan dilakukan Analisis Dampak Lingkungan pada proyek pembangunan perumahan Bukit Pare Permai adalah untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan perumahan tersebut terhadap lingkungan sekitarnya, baik itu dampak negatif ataupun dampak positif mulai dari tahap pra-kontruksi, tahap kontruksi, tahap
0 Ada beberapa Penyakit akibat kebisingan yang dapat timbul. Bising dapat menyebabkan berbagai gangguan seperti gangguan fisiologis, gangguan psikologis, gangguan komunikasi dan ketulian. Gangguan akibat bising juga dapat digolongkan menjadi gangguan Analisis hubungan Auditory (gangguan terhadap pendengaran) dan gangguan non Auditory
mengajaryang turut mempengaruhi, motivasi, kondisi, dan lingkungan belajar (Hamalik, Oemar. 1990). Pemakaian media pembelajaran dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan minat dan keinginan yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap pebelajar.
Kunci Gitar Tak Ingin Usai. Jawaban ✅ untuk ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN dalam Teka-Teki Silang. Temukan jawaban ⭐ terbaik untuk menyelesaikan segala jenis permainan puzzle Di antara jawaban yang akan Anda temukan di sini yang terbaik adalah Amdal dengan 5 huruf, dengan mengkliknya Anda dapat menemukan sinonim yang dapat membantu Anda menyelesaikan teka-teki silang Anda. Solusi terbaik 0 0 Apakah itu membantu Anda? 0 0 Frasa Jawaban Huruf Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Amdal 5 Bagikan pertanyaan ini dan minta bantuan teman Anda! Apakah Anda tahu jawabannya? Jika Anda tahu jawabannya dan ingin membantu komunitas lainnya, kirimkan solusi Anda Serupa
Hai teman, Seperti yang Anda ketahui, kami mencoba memberikan jawaban yang paling relevan di internet. Dan sekarang, giliran permainannya TTS Indonesia Analisis Dampak Lingkungan. Bahasa permainan adalah bahasa Indonesia dan ada dalam banyak bahasa lainnya. Ini tidak begitu penting bagi kami, topik ini hanya dengan bahasa kami. Kunci Jawaban TTS Indonesia Analisis Dampak Lingkungan Amdal Hanya itu yang harus kami tunjukkan. Silakan pertimbangkan mengunjungi kami untuk tingkat tambahan. Untuk mendapatkan semua jawaban dari permainan, Anda hanya perlu melihatnya Jawaban TTS Indonesia dan untuk mengunjungi level berikutnya, lihat topik ini TTS Indonesia Setelah juli. Sampai jumpa Navigasi pos
Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS analisis tentang dampak lingkungan. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Keberadaan sampah makanan mengancam kehidupan makhluk hidup di bumi. - Sampah makanan atau food waste adalah makanan yang terbuang dan enggak termakan sehingga menjadi sampah. Tahukah kamu? Keberadaan sampah makanan mengancam kehidupan makhluk hidup di bumi. Sampah makanan bisa berupa sisa makanan seperti nasi, lauk-pauk, dan lain sebagainya. Makanan tersebut seharusnya masih bisa dalam artian layak dan aman untuk dikonsumsi. Namun, malah terbuang atau dibuang sehingga dikategorikan sebagai sampah makanan. Limbah makanan yang menumpuk di Tempat Pembungan Akhir TPA mampu menghasilkan gas metana yang merupakan gas rumah kaca dan bisa menyebabkan pemanasan global. Gas metana berpotensi 21 kali lebih besar mengakibatkan pemanasan global dibanding gas CO2, Kids. Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja dampak negatif sampah makanan, ya! Dampak Negatif Sampah Makanan 1. Banyaknya Sumber Minyak Bumi yang Terbuang Baca Juga Kenapa Kamu Harus Menghabiskan Makanan di Piringmu? AkuBacaAkuTahu Dampak negatif sampah makanan adalah memicu banyaknya sumber minyak bumi yang terbuang. Meski enggak disadari, untuk menghasilkan makanan tetap memerlukan minyak bumi, ya. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAHANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGANDiajukan guna memenuhi tugas mata pelajaran pendidikan lingkungan hidupPenyusun Ayu Wardani 210210302079Silvy Kartikasari 210210302070Da Imatun Nurfahmi 210210302062Lintang Nimas Nabila 210210302081KELAS BPROGAM PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP FAKULTASKEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JEMBER2021 KATA PENGANTARSyukur Alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yangtelah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikanmakalah ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi tugas mata kuliah “AnalisisMengenai Dampak Lingkungan”.Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak akan terlepas daribantuan banyak pihak untuk memberikan kritik dan saran sehingga makalah inidapat terselesaikan dengan menyadari bahwa masih ada banyak kekurngan karean terbataskanpengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu,kami mengharapkansegala bentuk masukan. Kami berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagiorang lain Jember, 04 September 2021Penulisi DAFTAR ISIKATA PENGANTAR.........................................................................................iDAFTAR ISI........................................................................................................iiBAB I PENDAHULUAN.................................................................................... Latar Belakang Masalah................................................................................................ Rumusan Masalah.......................................................................................................... Tujuan............................................................................................................................ Manfaat..........................................................................................................................2BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... Pengertian AMDAL........................................................................................ Dasar-dasar Hukum AMDAL......................................................................... Proses penyusunan AMDAL........................................................................... Pengertian dari dampak lingkungan hidup...................................................... Kriteria jenis usaha atau kegiatan wajib AMDAL.......................................... Pelibatan masyarakat dalam AMDAL............................................................. Partisipasi masyarakat dalam izin lingkungan................................................ Fungsi dan manfaat AMDAL..........................................................................16BAB III PENUTUP............................................................................................. Kesimpulan...................................................................................................... Saran………....................................................................................................19DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................20ii BAB Latar Belakang MasalahLingkungan hidup adalah di mana di dalamnya terdapat kehidupan yang salingketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan hal yang penting bagi kelangsunganhidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud jikamanusia dan lingkungannya dalam kondisi yang suatu usaha kadang dibuat dalam ruang lingkup yang sangat luas yangdisusun kurang cermat. Semua program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatuproyek, tetapi akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecildengan susunan yang itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenaidampak tehadap lingkungan. Meningkatnya kegiatan penduduk dan industri perludikendalikan untuk mengurangi kerusakan lingkungan di daerah seperti pembuanganlimbah sembarangan dan penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan,Analisis Mengenai dampak lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakanlingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapaikeadaan ekstrem yang menimbulkan sikap menentang pembangunan. Dengan ini timbulcitra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan serta menempatkan aktivislingkungan sebagai lawan perencanaan Rumusan Masalah1. Apa yang dimaksud dengan AMDAL?2. Apa Dasar-dasar Hukum AMDAL?3. Bagaimana Proses penyusunan AMDAL?4. Apa pengertian dari dampak lingkungan hidup?5. Bagaimana kriteria jenis usaha atau kegiatan wajib AMDAL?6. Bagaimana Pelibatan masyarakat dalam AMDAL?7. Bagaimana partisipasi masyarakat dalam izin lingkungan8. Apa fungsi dan manfaat AMDAL?1 Tujuan1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan AMDAL2. Untuk mengetahui Dasar-dasar Hukum AMDAL3. Agar memahami Proses penyusunan AMDAL4. Untuk memahami pengertian dampak lingkungan hidup5. Untuk memahami kriteria jenis usaha atau kegiatan wajib AMDAL6. Agar mengetahui Pelibatan masyarakat dalam AMDAL7. Untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam izin lingkungan8. Untuk mengetahui fungsi dan manfaat ManfaatHasil Makalah ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan wawasanpengetahuan kita tentang analisis mengenai dampak lingkungan2 BAB Pengertian AMDALSecara definitif, berdasarkan pasal 1, ayat 11 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan / AMDAL diartikan sebagai“Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan” Berdasarkan definisi tersebut, dapat dipahami bahwa AMDAL,merupakan sebuah kegiatan terstruktur, terencana dan sistematis untukmelakukan perhitungan, penilaian, dan pengukuran terhadap dampak pentingsuatu usaha terhadap lingkungan hidup, sehingga AMDAL sebagai salah satuinstrumen lingkungan hidup, menempati posisi yang sangat strategis untukmenjamin dan memastikan bahwa suatu usaha atau kegiatan pembangunan harusmengedepankan konsep pelestarian dan pembangunan berkelanjutan /Sustainable development. AMDAL sebagai sebuah kajian / riset, jugamenempati posisi penting atau posisi “kunci” terhadap pengambilan keputusandari kelayakan sebuah rencana usaha atau kegiatan. Artinya, jika setelah kajianAMDAL dilaksanakan, ternyata hasil kajian AMDAL tersebut menyimpulkanbahwa suatu rencana usaha atau kegiatan berdampak penting terhadaplingkungan, maka AMDAL dapat berperan sebagai sebuah instrumenlingkungan yang bersifat pencegahan atau preventif. Secara definitif, berdasarkan pasal 1, ayat 11 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan / AMDAL diartikan sebagai“Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan” Berdasarkandefinisi tersebut, dapat dipahami bahwa AMDAL, merupakan sebuah kegiatanterstruktur, terencana dan sistematis untuk melakukan perhitungan, penilaian,dan pengukuran terhadap dampak penting suatu usaha terhadap lingkunganhidup, sehingga AMDAL sebagai salah satu instrumen lingkungan hidup,menempati posisi yang sangat strategis untuk menjamin dan memastikan bahwa3 suatu usaha atau kegiatan pembangunan harus mengedepankan konseppelestarian dan pembangunan berkelanjutan / Sustainable Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AnalisisMengenai Dampak Lingkungan Hidup, beberapa istilah yang harus dipahamiseperti misalnya yang tercantum dalam pasal 1, diantaranya 1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkanperubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadaplingkungan hidup. 2. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yangdiakibatkan oleh suatu usaha / Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungikelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidupyang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadapusaha / kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha 5. dan/atau Kegiatan. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yangbertanggung jawab atas suatu usaha / kegiatan yang akan Dasar Hukum AMDALDasar-Dasar Hukum AMDAL Sebagai sebuah instrumen lingkungan yangditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, AMDAL memiliki serangkaiankriteria dalam pelaksanaannya. Kriteria tersebut ditetapkan melalui berbagai bentukdasar hukum, yang wajib ditaati dan dipatui oleh setiap stakeholder yang terlibat didalam AMDAL. Dasar hukum tersebut berada dalam beberapa jenjang hirarkhihukum, seperti misalnya Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan PemerintahRepublik Indonesia, Peraturan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia, dan jugaPeraturan dan Keputusan Menteri Republik Indonesia. Tentu masih banyak definisidan argumentasi lainnya mengenai AMDAL yang dikemukakan oleh para ahli,cobalah anda telusuri melalui sumber pustaka, ataupun jurnal ilmiah mengenaidefinisi, argumentasi, fungsi dan manfaat mengenai AMDAL dari berbagai ahli 84 Beberapa dasar hukum AMDAL di Indonesia, adalah sebagai berikut 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber DayaAir 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 TentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang IzinLingkungan 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. 5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AnalisisDampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. 6. 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 TentangKawasan Industri 7. 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 TentangPengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut 8. 13. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2000 Tentang Pedoman Penilaian Dokumen AMDAL 9. 14. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 Tahun2000 Tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan PembangunanPermukiman Terpadu 15. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan AMDAL KegiatanPembangunan di Daerah Lahan Basah 16. Keputusan Menteri Lingkungan HidupRepublik Indonesia Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Kerja KomisiPenilai AMDAL Proses Penyusunan AMDALSecara umum, menurut Mukono 2005 dalam buku Pengantar Amdal dalamPrespektif Islam dikatakan bahwa AMDAL terdiri atas lima rangkaian yangdilaksanakan secara berurutan, yakni 1. Konsultasi rakyat2. Kerangka Acuan KA3. Analisis Dampak Lingkungan ANDAL5 4. Rencana Pengelolaan Lingkungan RKL5. Rencana Pemantauan Lingkungan RPLBerdasarkan peraturan Mentri nomor 16 Tahun 2012 mengenai PedomanPenyusunan Dokumen AMDAL dimulai dari proses-proses sebagai berikut 1. Penapisan / screeningProses penyaringan atau menganalisis untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut tergolong ke dalam jenis usaha yang wajib AMDAL atau tidak, hal ini bisa dilakukan secara mandiri, maupun oleh instansi lingkunganhidup pusat sesuai dengan Proses pengumumanAkan dilakukan peengumuman melalui pengumuman rencana usaha ataukegiatan, dan konsultasi publik setelah dilakukan penapisan. Pengumuman dapatdilakukan di media massa maupun di papan pengumuman lokasi rencana usahakemudian dengan jangkan waktu 10 hari dalam jam kerja dapat mengajukansaran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha atau kegiatan pemrakarsayang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri, Gubernur, atauBupati/Walikota sesuai kewenangan penilaian Pelingkupan / scoopingPelingkupan ini berisi informasi mengenai deskripsi rencana usaha atau kegiatan,rona lingkungan hidup awal, hasil pelibatan masyarakat, dampak pentinghipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian. Untuk mengidentifikasidampak-dampak yang akan muncul pada suatu rencana usaha atau Penyusunan dokumen KA-ANDALDokumen Kerangka Acuan KA terdiri dari muatan pendahuluan, pelingkupan,metode studi, daftar pustaka, dan lampiran. Sedangkan untuk dokumen AnalisisDampak Lingkungan ANDAL terdiri atas muatan pendahuluan, deskripsi rincirona lingkungan hidup awal, prakiraan dampak penting, evaluasi holistik dampaklingkungan, daftar pustaka, dan Penilaian KA-ANDALKerangka acuan yang telah selesai bisa diajukan ke sekretariat Komisi Penilai6 AMDAL sesuai dengan lokasinya Pusat, Provinsi maupun Kabuupaten.6. Penyusunan RKL dan RPLRKL merupakan penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencanausaha atau kegiatan. Sedangkan RPL adalah pemantauan komponen lingkunganhidup yang terkena dari rencana usaha. RKL-RPL terdiri atas pendahuluan,,matriks RKL, matriks RPL, jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup yang dibutuhkan, pernyataan komitmen pemrakarsa untukmelaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL, daftar pustaka matriks RKL terdapat tujuh rangkaian rencana pengelolaan, yakni a. Dampak lingkungan yang dikelolab. Sumber dampakc. Indicator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidupd. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup e. Lokasi pengelolaan lingkungan hidupf. Periode pengelolaan lingkungan hidup g. Institusi pengelolaan lingkungan hidupSedangkan dalam dokumen RPL terdapat tiga rangkaian pengelolaan, yakni a. Dampak lingkungan yang dipantaub. Bentuk pemantauan lingkungan hidupc. Institusi pemantauan lingkungan hidup7. Penilaian RKL-RPLSeperti halnya kerangka acuan, dokumen RKL-RPL yang telah selesai kemudiandapat diajukan ke sekretariat Komisi Penilai AMDAL sesuai dengan lokasinyaPusat, Provinsi maupun Kabuupaten.8. Penerbitan izin lingkungan hidupPermohonan izin diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Menteri,Gubernur, atau Bupati/Walikota dengan dilengkapi dokumen AMDAL, dokumenpendirian usaha atau kegiatan, dan profil usaha atau kegiatan. Izin lingkungantersebut kemudian diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Definisi Dampak Lingkungan HidupDampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidupyang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan”. Lebih lanjut dalam PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan,“Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yangdiakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan”.Menurut Otto Soemarwoto 2009, definisi dari terminology “dampak”adalah suatu perubahan yang diakibatkan oleh suatu aktivitas, baik itu aktivitasalamiah, fisik, kimia, maupun aktivitas Kriteria Jenis UsahaSetiap kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh manusia, sedikit banyaknyatentu memiliki dampak terhadap lingkungan, apakah dampak tersebut tergolongdampak negatif, ataupun dampak positif, apakah dampak yang dihasilkanbersifat massive, atau cenderung bersifat ringan. Namun, tidak semua jenisusaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan diwajibkanuntuk memiliki AMDAL, terdapat beberapa kriteria dalam menentukan suatuusaha wajib memiliki AMDAL atau tidak. Kegiatan penentuan suatu rencanausaha / kegiatan wajib AMDAL atau tidak wajib AMDAL dikatakan jugasebagai proses Penapisan / Penapisan Rencana Usaha / Kegiatan Wajib AMDALProses penapisan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan HidupRepublik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, tedapat 9 kategori a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotansumberdaya alam dalam Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasankonservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanannegarai. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untukmempengaruhi lingkungan untuk menentukan suatu rencana usaha yang termasuk ke dalam jenisusaha yang berdampak penting terhadap lingkungan 9 kategori di atas,didasarkan pada cara penentuan di lampiran 1 PermenLHK Nomor 38 Tahun2019, penetapan didasarkan pada a. Potensi dampak penting Potensi dampak penting bagi setiap jenis usaha /kegiatan tersebut ditetapkan berdasarkan Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha /kegiatanLuas wilayah penyebaran dampak Intensitas dan lamanya dampak berlangsung Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkenadampak Sifat kumulatif dampak Berbalik atau tidak berbaliknya dampakKriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan danteknologiReferensi internasional yang diterapkan oleh beberapa negara sebagailandasan kebijakan tentang Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangidampak penting negatif yang akan Kategori Jenis Rencana Usaha / Kegiatan Wajib AMDAL Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik IndonesiaNomor 38 Tahun 2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangWajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, terdapat tiga 3kategori jenis rencana usaha / kegiatan yang wajib AMDAL, diantaranya 9 1. AMDAL kategori A, penyusunan paling lama 180 hari, merupakan AMDALdengan lingkup rencana usaha / kegiatan yang sangat kompleks, lokasi rencanausaha / kegiatan yang sangat sensitif serta membutuhkan data kondisi ronalingkungan hidup yang sangat kompleks. Suatu rencana usaha / kegiatan yangwajib AMDAL ditetapkan menjadi Kategori A bila memiliki skala nilaikumulatif > 9 lebih besar dari sembilan.2. AMDAL kategori B, penyusunan paling lama 120 hari, merupakan AMDALyang secara lingkup rencana usaha / kegiatan cukup kompleks, sensitifitaslokasi rencana usaha / kegiatan cukup sensitif serta membutuhkan data ronalingkungan hidup yang cukup kompleks. Suatu rencana usaha / kegiatan yangwajib AMDAL ditetapkan menjadi Kategori B bila memiliki skala nilaikumulatif 6 – 9 enam sampai dengan sembilan.3. AMDAL kategori C, penyusunan paling lama 60 hari, merupakan AMDALyang secara lingkup rencana usaha / kegiatan tidak kompleks, sensitifitas lokasirencana usaha / kegiatan kurang serta tidak membutuhkan data kondisi ronalingkungan hidup yang kompleks. Suatu rencana usaha / kegiatan yang wajibAMDAL ditetapkan menjadi Kategori C bila memiliki skala nilai kumulatif 6 maka termasuk KategoriAmdal A b. Memilki jumlah skala nilai kumulatif 4 – 6 maka termasuk KategoriAmdal B c. Memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 4 maka termasuk KategoriAmdal Pengecualian wajib AMDALKriteria jenis usaha / kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL, namunrencana usaha / kegiatan tersebut berada di dalam kawasan lindung, ataupunberbatasan langsung dengan kawasan lindung, diantaranya yaitu kegiatan a. Eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidakdiikuti dengan aktivitas perubahan bentang alam yang menimbulkan dampakpenting b. Penelitian dan pengembangan non-komersial di bidang ilmu pengetahuan yangtidak mengganggu fungsi kawasan lindung c. Yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung d. Yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidakberdampak penting terhadap lingkungan hidup e. Yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkunganf. Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidakmempengaruhi fungsi lindung, pengawasan ketat. 11 Namun juga pada peraturan ini, terdapat beberapa kategori suatu rencana usahayang berdampak penting terhadap lingkungan, namun tidak diwajibkan untukmemiliki AMDAL Bab III pasal 7. Penetapan pengecualian dari kewajibanmenyusun AMDAL ditetapkan melalui adanya keterangan penetapan pengecualianAMDAL dari Menteri. Kegiatan tersebut diantaranya a. Lokasi rencana usaha / kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memilikiRencana Detail Tata Ruang RDTR yang telah dilengkapi dengan KajianLingkungan Hidup Strategis KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secarakomprehensif dan rinci. b. Lokasi rencana usaha / kegiatannya berada pada Kawasan Lindung yangmemiliki perencanaan pengelolaan dan/atau penataan ruang kawasan lindungdetail yang dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS yangdibuat, dilaksanakan secara komprehensif dan rinci. c. Rencana usaha / kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan TanamanIndustri HTI dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambutland swap d. Rencana usaha / kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tanggap Pelibatan Masyarakat Dalam AMDALKeterlibatan masyarakat dalam proses kajian lingkungan hidup telah menjadisebuah keharusan bagi kegiatan penyusunan dokumen AMDAL dan izin lingkunganlainnya. Beberapa kasus pertentangan yang pernah terjadi antara masyarakat denganpihak perusahaan pemrakarsa menjadi bahan pertimbangan disusunnya peraturanterkait keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa peran masyarakat dalam rangkaperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa 1. Pengawasan sosial 2. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan 12 3. Penyampaian informasi dan/atau laporanPada UUPLH UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Izin Lingkungan PP Nomor 27Tahun 2012 telah diatur bahwa dalam proses AMDAL dan izin lingkungan,masyarakat dilibatkan melalui 1. Pengikutsertaan dalam penyusunan dokumen AMDAL melalui proses pengumuman,penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dan konsultasi publik sertapengikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai AMDAL, bagi rencana usaha /kegiatan yang wajib memiliki Proses pengumuman permohonan izin lingkungan, penyampaian saran, pendapat dantanggapan masyarakat serta pengumuman setelah izin lingkungan diterbitkan, baikuntuk rencana usaha / kegiatan yang wajib memiliki AMDAL maupun rencana usaha/ kegiatan yang wajib memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012, cakupanketerlibatan masyarakat dalam proses AMDAL terbagi menjadi tiga 3 kategorimasyarakat, diantaranya -Masyarakat terkena dampak,-Masyarakat pemerhati lingkungan,-Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Pengumuman Rencana Usaha / Kegiatan Tahap pertama dalam pelibatan masyarakat pada proses AMDAL dilakukan melaluipengumuman rencana usaha yang dilakukan oleh pihak pemrakarsa dengan durasipengumuman selama sepuluh 10 hari kerja. Pengumuman tersebut harus dilaksanakansebelum pembuatan Dokumen Kerangka Acuan KA yang akan dijelaskan lebih detailpada bab selanjutnya. Pengumuman yang dilakukan oleh pemrakarsa tersebut wajib untuk dapatmenjangkau ketiga 3 kategori masyarakat yang telah dijabarkan sebelumnya. Padapengumuman tersebut, pihak pemrakarsa wajib memuat informasi mengenai a. Nama dan alamat pemrakarsa b. Jenis rencana usaha / kegiatanc. Skala/besaran dari rencana usaha / Lokasi rencana usaha / e. Dampak potensial yang akan timbul contoh potensi timbulnya limbah cair, potensiemisi dari cerobong asap, potensi keresahan masyarakat, dan lain-lain dan sertamemuat informasi mengenai konsep umum pengendalian dampak potensial tersebut. f. Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang dan batas waktu Saran, Pendapat, danTanggapan SPT dari masyarakat. g. Nama dan alamat pemrakarsa dan instansi lingkungan hidup yang menerima pengumuman tersebut mampu menjangkau masyarakat yang terkena dampak,masyarakat pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segalakeputusan dalam proses AMDAL, maka pihak pemrakarsa diwajibkan untukmenggunakan a. Media cetak, surat kabar lokal, maupun surat kabar nasional, media Papan pengumuman, diletakkan dengan mempertimbangkan kemudahan masyarakatuntuk mengakses pengumuman dilaksanakannya proses pengumuman, masyarakat dengan mencantumkanidentitas pribadi yang jelas berhak menyampaikan Saran, Pendapat, dan TanggapanSPT secara tertulis/terekam terhadap rencana usaha / kegiatan yang diumumkanselama periode 10 sepuluh hari kerja sejak tanggal pengumuman tersebutdilaksanakan. SPT yang disampaikan oleh masyarakat tersebut dapat memuat informasimengenai 1 informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar rencana usaha /kegiatan; 2 nilai-nilai lokal terkait dengan rencana usaha / kegiatan yang diusulkan, 3aspirasi masyarakat terkait dengan rencana usaha / kegiatan yang diusulkan. SPT yangdisampaikan oleh masyarakat, dapat ditulis dengan menggunakan Bahasa Indonesiaataupun Bahasa Daerah lokal yang sesuai dengan lokasi rencana usaha / kegiatan. SPTyang telah dibuat oleh masyarakat tersebut dapat disampaikan kepada Menteri, melaluisekretariat Komisi Penilai AMDAL KPA.Hasil SPT tersebut wajib didokumentasikan oleh pemrakarsa, dan juga wajib untukdiolah oleh pemrakarsa sebagai masukan dari masyarakat dalam penyusunan dokumenKerangka Acuan KA yang akan dijelaskan pada bab Pelaksanaan Konsultasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 TentangPedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan HidupDan Izin Lingkungan, proses konsultasi publik dilaksanakan oleh pemrakarsa, yang14 dapat dilakukan pada saat sebelum, bersamaan, ataupun sesudah adanya pengumumanrencana usaha / kegiatan. Proses pelaksanaan konsultasi publik dilakukan terhadap ketiga 3 kategorimasyarakat yang telah dijelaskan sebelumnya. Proses pelaksanaan konsultasi publikdapat dilakukan dengan menggunakan metode 1 lokakarya, 2 seminar, 3 focus groupdiscussion, 4 temu warga, 5 forum dengar pendapat, 6 dialog interaktif, dan 7metode lain yang dapat dipergunakan untuk dapat berkomunikasi secara dua saat dilakukannya pelaksanaan konsultasi publik, substansi materi yang akandibahas harus memuat a. Nama dan alamat pemrakarsa b. Jenis rencana usaha / kegiatan c. Skala/Besaran dari rencana usaha / kegiatan d. Lokasi rencana usaha / kegiatan yang juga dilengkapi dengan informasi perihalbatas administratif terkecil dari lokasi tapak proyek dan peta tapak proyek e. Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal, yang juga disertaidengan konsep umum pengendalian dampak-dampak yang diperkirakan akantimbul tersebut f. Komponen lingkungan yang sangat penting diperhatikan dan diperkirakan akanterkena dampak dari adanya rencana usaha / kegiatan, misalnya nilai budayasetempat, nilai ekologis, nilai sosial ekonomi, nilai konsultasi publik tersebut akan dihasilkan saran, pendapat, dan tanggapan darimasyarakat yang wajib untuk didokumentasikan dan diolah oleh pemrakarsa, sebagaibahan masukan ataupun pertimbangan dalam penyusunan dokumen Kerangka AcuanKA. Selain itu, proses pelaksanaan konsultasi publik juga akan menghasilkanperwakilan dari masyarakat, yang akan dilibatkan sebagai anggota Komisi wakil masyarakat tersebut ditunjuk oleh masyarakat yang terkena dampak,yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan proporsional yang mewakilielemen masyarakat. Legalitas penetapan wakil masyarakat yang terkena dampak yangakan duduk sebagai Komisi Penilai AMDAL, dilakukan melalui adanya suratpersetujuan ataupun surat kuasa, yang ditandatangani oleh masyarakat yang proses tersebut, kemudian pihak pemrakarsa harus mengkomunikasikan hasilpenetapan wakil kepada pihak sekretariat Komisi Penilai Wakil masyarakat yang telah terpilih sebagai anggota Komisi Penilai AMDALtersebut memiliki beberapa kewajiban, yaitu wajib melakukan komunikasi dankonsultasi secara rutin kepada masyarakat yang terkena dampak, serta berkewajibanuntuk menyampaikan segala bentuk aspirasi dari masyarakat yang terkena dampak, didalam rapat Komisi Penilai Partisipasi MasyarakatBerdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012tentang Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Pedoman PeranSerta Masyarakat dalam Izin Lingkungan, Masyarakat dapat berpartisipasidalam mengajukan dan memberikan izin lingkungan. Mengajukan ataumenerbitkan izin lingkungan kepada perusahaan yang wajib AMDAL, dilakukanoleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan wakil yang ditunjuk sesuaidengan kewenangannya masing-masing. 1. Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Proses pengumuman permohonan izin lingkungan dilakukan oleh wakilyang berwenang Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melalui Direktur BadanLingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Pengumuman permohonan izin lingkunganharus disampaikan dalam waktu 5 hari sejak pernyataan kelengkapan dokumenANDAL dan RKLRPL yang diajukan oleh pemrakarsa. Isi pemberitahuan berisiinformasi berikut a. Nama dan alamat pemohon izin lingkungan b. Rencana Industri / Kegiatan c. Lingkup atau ruang lingkup rencana usaha/kegiatan d. Rencana lokasi/kegiatan perusahaan e. Informasi untuk memperoleh dokumen AMDAL dalam format berikut 1 Informasidi mana masyarakat dapat memperoleh dokumen AMDAL persyaratan yangdisetujui, draft ANDAL dan RKLRPL yang diajukan untuk mengevaluasipermohonan izin lingkungan dan 2 Tautan ke dokumen AMDAL persyaratan yangdisetujui, draft oleh ANDAL dan RKLRPL tersedia di Unduh umumf. Tanggal publikasi pengumuman, batas waktu penyampaian proposal, pendapat dantanggapan dari publikasi SPT 16 g. Nama dan alamat Badan Lingkungan Hidup yang menerima saran, pendapat, danjawaban SPT dari masyarakat umum. h. Nama dan alamat perwakilan organisasi masyarakat dan lingkungan yangberpartisipasi sebagai anggota Komite Penilai AMDAL. Informasi tersebut dapat dikomunikasikan kepada publik denganmenggunakan multimedia yang lebih efektif dan efisien, seperti situs itu, informasi tersebut dapat dikomunikasikan melalui papanpengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat di lokasi rencanausaha/kegiatan. Setelah proses penerbitan permohonan izin lingkungan selesai, masyarakatumum akan memberikan usulan, pendapat atau tanggapan SPT tertulis atautertulis kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, pejabat yang dilimpahkanwewenangnya, dan penilaian AMDAL. Paling lambat 10 hari kerja dari tanggalpemberitahuan. Setelah Panitia Penilai AMDAL menerima SPT dari rakyat. Panitia PenilaiAMDAL mengajukan SPT dengan rekomendasi penilaian akhir. Hal ini akandiperhitungkan ketika pejabat yang berwenang Menteri, Gubernur,Bupati/Walikota membuat keputusan penerbitan. Analisis dampak lingkunganatau izin hidup dan lingkungan yang tidak sesuai untuk usulan usaha/kegiatan. 2. Pengumuman Izin Lingkungan yang Diterbitkan Keputusan rencana usaha/kegiatan ramah lingkungan yang memenuhisyarat izin lingkungan diumumkan oleh Menteri melalui kepala dinaslingkungan hidup kabupaten/kota. Pengumuman dilakukan paling lambat 5 harikerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin lingkungan. Dalam halkeputusan pemberian izin lingkungan termasuk keberatan dari pemerintah kota,pemerintah kota berhak untuk menggugat keputusan tentang pemberian izinlingkungan melalui hukum acara pengadilan tata usaha negara Fungsi dan Manfaat AMDAL secara umumFungsi Dan Manfaat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Setiap suatukajian atau studi dilakukan tentunya memiliki suatu fungsi guna yangbermanfaat dalam keberlangsungan kehidupan manusia. Begitu pula denganadanya Analisis mengenai dampak lingkungan ini. Berikut fungsi serta manfaat17 yang dapat diperoleh dari AMDAL secara umum dalam berbagai Fungsia Sebagai salah satu faktor penentu dalam suatu pengambilan keputusan, baikdari segi pemerintah maupun lembaga atau pengelola Sebagai landasan atau memberikan pedoman dalam mengupayakan suatupencegahan, pengendali serta pemantau dampak dari lingkungan Pemberi informasi dan data yang sangat dibutuhkan terutama dalam prosesperencanaan pembangunan suatu ManfaatDengan adanya AMDAL seseorang dapat mengetahui lebih dulu dampak darisuatu pembangunan proyek yang akan dilakukan, baik berupa dampak positifmaupun dampak negatif; Manfaat AMDAL dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu;a. Dengan adanya AMDAL seseorang dapat mengetahui lebih duludampak dari suatu pembangunan proyek yang akan dilakukan, baikberupa dampak positif maupun dampak negatif;b. Penjamin keberlangsungan kegiatan pada proyek tersebut lebih lanjut;c. Wujud upaya penghematan sumber daya alam;d. Apabila dibutuhkan peminjaman dana dari Bank adanya AMDAL akanmempermudah jalannya proses perizinan kredit Manfaat AMDAL bagi pemilik usaha/event a. AMDAL menguraikan secara jelas manfaat, risiko dan tujuanusaha/event/proyek yang AMDAL dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisilingkungan setempat, termasuk aspek biogeofisik, sosial ekonomi danbudaya, bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang AMDAL digunakan sebagai bahan uji yang menyeluruh untukmerencanakan proyek sehingga pemilik usaha dapat meminimalisirresiko dan kelemahannyad. AMDAL dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan pengelolaanlingkungan yang lebih baik sehingga merupakan bagian keseluruhan18 pengelolaan dan pengembangan usaha/ AMDAL dapat digunakan sebagai alat untuk berargumentasi danmenghindari kemunginan terjadinya konflik, terutama ketika masalahlingkungan muncul di tempat AMDAL dapat digunakan sebagai alat meningkatkan partisipasimasyarakat di sekitar lokasi usaha untuk menjamin keamananusaha/event Manfaat AMDAL bagi Pemerintaha AMDAL dapat digunakan oleh pihak pemerintah sebagai kontrolpengelolaan lingkungan hidup teruntuk pemilik usaha/ Pemerintah memanfaatkan AMDAL untuk mengontrol pemilik usahamaupun pihak lainnya dalam menjaga ketersediaan sumber daya alamserta terpeliharanya lingkungan AMDAL dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai aspek pencegahterjadinya kerusakan dan pemborosan paenggunaan sumber daya baikyang digunakan oleh pemilik usaha/kegiatan atau oleh pihak AMDAL dapat pula dimanfaatkan pemerintah sebagai upayamenghindari konflik dengan proyek lainnya maupun masyarakatterdampak yang berada di sekitar lokasi Menjamin manfaat yang jelas atas suatu kegiatan/usaha/proyek bagimasyarakat Memberikan jaminan bagi keberlanjutan Meningkatkan tanggungjawab semua pihak terhadap AMDAL juga dapat dijadikan sebgai penentu keputusan dalam rencanapembangunan suatu AMDAL berguna bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuanjuga teknologi di masa AMDAL berguna untuk kepentingan penelitian terkait danpengembangan penelitian3. Manfaat AMDAL bagi masyarakat19 a Masyarakat dapat memanfaatkan AMDAL sebagai pengawasan dankontrol pengelolaan terhadap pemilik usaha/ dapat digunakan masyarakat untuk mengontrol penggunaansumberdaya alam dan lingkungan oleh pemilik usaha/ AMDAL dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menambah wawasanbaik ilmu pengetahuan maupun Manfaat AMDAL bagi lingkungana Terpeliharanya kualitas lingkungan secara Terjaminnya ketersediaan sumberdaya alam secara BAB KesimpulanAMDAL sangat dibutuhkan dalam pembuatan sebuah bangunan,maka dari itukerangka acuan analisis dampak lingkungan harus dipelajari dan dibuat dengan sebaikmungkin agar perizinan pembangunan segera didapat dan tidak membuang- SaranSemoga AMDAL Analisi Mengenai Dampak Lingkungan ini dapat dijadikansecara optimal dalam pengambilan suatu melaksanakan penyusunanAMDAL harus dapat melibatkan anggota tim ahli khusus sesuai sertifikasi dankeahliannya dalam DAFTAR Analisis Dampak Lingkungan AMDAL.Deepublish Imam Arifandy, , Dr. Aslati, 2019. Pengantar AMDAL dan Perspektif Islam. UR Press PekanbaruReda Rizal, 2016. Studi Kelayakan Lingkungan AMDAL, UKL-UPL & SPPL22 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
analisis dampak lingkungan tts